Judul diatas merupakan tema kuliah yang disampaikan oleh Prof.Satjipto Rahardjo dalam kuliah umum yang dilakukan melalui teleconfrens di 14 Fakultas Hukum yang ada di Indonesia. Bila disimak apa yang beliau sampaikan memang dapat dipahami bahwa ide beliau tersebut merupakan jeritan hati yang dirasakan oleh rakyat Indonesia terhadap penegakan hukum di negeri tercinta ini yang kurang responsif terhadap aspek keadilan. Penegakan hukum di negeri tercinta ini lebih cenderung melaksanakan fungsi hukum sebagai pemberi kepastian, namun aspek keadilan, sering kurang mendapat wadah yang semestinya, belum lagi dengan adanya “mafia peradilan” yang membuat masyarakat sebagai pengguna hukum merasa afatis dengan penegakan hukum, sehingga muncul berbagai pernyataan masyarakat, seperti : hukum itu hanya punya orang yang mampu dan dekat dengan kekuasaan, bagi orang yang tidak mampu dan dekat dengan kekuasaan, hukum adalah suatu senjata atau momok yang sangat mengerikan. Hal tersebut tentu jangan dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu menurut Prof.Satjipto, pendidikan hukum di perguruan tinggi di Indonesia tidak cuma mendidik mahasiswa dengan konsep law making yang cenderung membuat lulusan fakultas hukum memahami isi teks suatu aturan, tanpa bisa melihat kepada aspek keadilan yang diharapkan dapat ditegakan dengan adanya bunyi teks aturan tersebut. Hal tersebut menurut beliau hanya dapat dilakukan apabila konsep rule breaking juga diajarkan kepada mahasiswa. Namun konsep ini dapat berjalan dengan baik, apabila seluruh komponen pendidikan hukum mempunyai keseimbangan secara IQ, EQ dan SQ. Orang-orang yang mempunyai keseimbangan di ketiga aspek kejiwaan tersebutlah yang dapat mewujudkan konsep law making dan rule breaking secara harmonis, sehingga wajah penegakan hukum di negeri ini mudah-mudahan dapat sesuai dengan impian semua orang.